Wajib Tahu! Materai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian, Begini Penjelasan Hukumnya

Pernahkah kamu berpikir apa sebenarnya fungsi materai dalam surat perjanjian? Dalam praktik di masyarakat, banyak orang yang beranggapan bahwa sahnya suatu perjanjian tergantung pada penggunaan materai. Dengan anggapan tersebut, maka jika tidak menggunakan materai berarti surat perjanjian tidak sah bagi kedua belah pihak. Benarkah seperti itu? Sebenarnya sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak bergantung pada materai. Ada syarat-syarat mendasar mengenai sahnya suatu perjanjian. Syarat sah perjanjian tersebutlah yang harus selalu terpenuhi oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian. Supaya makin jelas, yuk, simak penjelasan hukumnya berikut ini. 

Fungsi materai dalam perjanjian - senadikata.com
Apakah perjanjian harus menggunakan materai? | Foto: pexels.com/pixabay

Syarat Sah Perjanjian

Untuk menjawab pertanyaan: “apakah perjanjian tanpa materai sah?”, maka terlebih dahulu kita lihat syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya perjanjian tercantum pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian harus memenuhi 4 (empat) unsur, yaitu:

1. Adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.

Kesepakatan merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang mengadakan perjanjian. Artinya, kedua belah pihak harus memiliki kehendak yang sama secara timbal balik.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

Pihak-pihak yang akan membuat suatu perikatan haruslah orang yang cakap secara hukum. Cakap secara hukum apabila telah berumur minimal 21  tahun. Atau, apabila belum berumur 21 tahun, tetapi telah melangsungkan perkawinan. Selain itu, untuk cakap secara hukum seseorang juga tidak boleh sedang berada dalam pengampuan (curatele). Siapa saja yang dimaksud dengan orang dalam pengampuan? Orang dalam pengampuan adalah orang yang telah dewasa, tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebih jelasnya, simak ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata dan Pasal 330 KUH Perdata.

3. Adanya suatu hal tertentu.

Adanya suatu hal tertentu ini berkaitan dengan objek hukum atau mengenai bendanya. Baik itu benda berwujud, tidak berwujud, benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Para pihak harus secara jelas menegaskan “adanya suatu hal tertentu” ini dalam perjanjiannya. Misalnya, menyebutkan jenis barang, kualitas barang, jumlah, warna, dan lain sebagainya.

4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).

Suatu sebab yang halal maksudnya adalah bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum. Dengan adanya hal ini maka perjanjian menjadi lebih kuat.   

materai Rp10.000,00 - senadikata.com
Perjanjian dengan materai untuk alat bukti | Foto: berbagai sumber

Fungsi Materai dalam Surat Perjanjian

Lalu, apakah fungsi materai dalam surat perjanjian sebagaimana yang sering terjadi selama ini dalam praktik di masyarakat? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai memuat penjelasan mengenai hal ini. Bahwa, terhadap surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan untuk alat pembuktian terkait perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata, maka dikenakan bea materai atas dokumen-dokumen tersebut.

Bagaimana jika ingin menggunakan surat perjanjian yang tidak dibubuhi materai sebagai alat pembuktian? Maka, perlu membubuhkan materai di perjanjian tersebut, yang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan disebut sebagai pemateraian kemudian.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea Materai memuat pengertian tentang Pemateraian Kemudian. Pemateraian Kemudian adalah pemateraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri. Pemateraian kemudian dilakukan menggunakan materai tempel atau surat setoran pajak (ssp).

Lebih lanjut ketentuan dan mekanisme mengenai pemateraian kemudian dapat dipelajari pada peraturan di bawah ini:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pemateraian Kemudian.

Penutup

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, maka jelas bahwa materai bukan penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian. Walaupun tidak ada materai dalam surat perjanjian, asalkan telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tetap sah. Materai dalam hal ini hanya sebagai syarat apabila surat perjanjian tersebut nantinya digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *